Keseruan Perbincangan Terhadap Penggunaan Data Pribadi pada UU PDP Tahun 2022

Palembang – Diadakan kembali agenda rutin ACM Student Chapter Talk Series – MLSecOps (Machine Learning Security Operation) in Perspective Data Security and Regulatory Compliance pada tanggal 03 Maret 2024 pukul 16.00 WIB. Kesempatan kali ini diadakan dengan pemateri spesial yang merupakan praktisi yang menekuni bidangnya sebagai DevSecOps di perusahaan Telkom Indonesia sekaligus peneliti di Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagai Researcher Doctoral Management Technology. Beliau bernama Adi Saputra, S.Kom., M.T.I. yang merupakan alumni Teknisi Komputer Jaringan Universitas Sriwijaya angkatan 2009.

Materi yang dipaparkan oleh beliau bisa dikatakan sangat berbobot karena dijelaskan dari paling mendasar hingga terdalam, seperti penjelasan mengenai artificial intelligence (AI), machine learning (ML), deep learning (DL) dan generative AI, lalu dijelaskan pembeda antara masing-masing penjelasan sebelumnya, penggunaan ML pada cyber security, serta penerapan dan pemanfaatan machine learning pada studi kasus nyata di Telkom Indonesia. Narasumber juga mengatakan bahwa terdapat peraturan pemerintah yaitu undang-undang (UU) tentang pelindungan data pribadi (PDP) tahun 2022 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa tidak bisa memproses data pribadi secara sembarangan tanpa izin, terdapat lifecycle terhadap pemroses data, lalu pribadi juga diperbolehkan untuk tidak mengisi data yang dikatakan sensitif oleh pihak-pihak manapun apabila tidak menginginkan untuk mengisinya.

Selama narasumber membahas UU PDP tahun 2022 dan PP no. 7 tahun 2019, ternyata banyak partisipan yang menyimak sehingga muncul keraguan serta rasa penasaran. Pertanyaan demi pertanyaan pun dilontarkan seputar penggunaan nomor HP dan email address yang kerap kali digunakan sebagai syarat mengisi formulir data oleh pihak-pihak bersangkutan yang mana merupakan data sensitif sebab belakangan ini banyak bermunculan SMS dari pihak yang tidak pernah merasa mendaftar, email dari orang yang tidak dikenal, dan telepon yang tidak dikenali menagih hutang kepadanya. Narasumber mengatakan apabila UU PDP sudah disah untuk dipergunakan, maka anda berhak untuk melaporkan kepada pihak-pihak bersangkutan untuk meminta permohonan penghapusan data pada sistem tersebut.

Partisipan yang sudah mengisi absensi dapat mengunduh file sertifikat keikutsertaan dalam agenda ACM Talk Series – MLSecOps (Machine Learning Security Operation) in Perspective Data Security and Regulatory Compliance dengan cara klik disini atau buka link berikut https://drive.google.com/drive/u/9/folders/1nKD-MdMI6C5uEucfFLt2_hU-Q3FL6Gh-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
id_IDIndonesian